Jakarta - Keberanian mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membongkar makelar kasus di institusinya beresiko tinggi. Susno ditetapkan sebagi tersangka. Seharusnya keberanian Susno tidak dibalas pasal pencemaran nama baik.
"Dia itu whistle blower. Dia memberikan informasi untuk perbaikan dan bukan fitnah, untuk memberi tahu ada markus di kepolisian," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/3/2010).
Bambang menilai, langkah polisi menetapkan status tersangka kepada Susno terkait apa yang diungkapkan Susno, tidaklah tepat. Semestinya kepolisian mendahulukan untuk memeriksa dulu kebenaran tudingan Susno soal markus. Baru kemudian memeriksa Susno.
"Tapi kok penerimaannya tidak begitu ya," tanya pensiunan Polri berpangkat akhir Kolonel ini.
Bambang melihat apa yang dilakukan Susno ini bisa menjadi momentun yang tepat untuk membenahi Polri. Bambang pun berharap pimpinan puncak polri tidak menjadi bumper seakan-akan anggotanya bersih. "Padahal banyak penyakitnya, sudah seperti ini," ujarnya.
Menurutnya, Susno memang harus bertanggung jawab dengan tudingannya. Tetapi penggunaan pasal pencemaran nama baik tidaklah tepat.
"Dia sudah memberikan informasi untuk perbaikan, bukan fitnah, untuk memberi tahu ada markus di kepolisian, biar dibuktikan dululah," sarannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar