Jakarta: HN, mahasiswi korban perkosaan yang diduga dilakukan personel band asal Kalimantan, mengalami trauma psikis. Pendengaran korban juga rusak akibat pil dan campuran minuman yang diberikan tersangka.

Trauma psikis yang diderita membuat korban dihinggapi perasaan malu. "Korban juga menjadi murung dan lebih menutup diri dibanding biasanya," kata kuasa hukum korban, Muhammad Yasin, pada wartawan, Sabtu (25/4). Kondisi itu membuat korban memutuskan untuk tidak mengikuti kuliah pada Senin pekan depan.

Selain itu, korban juga mengalami luka fisik. "Dari telinganya keluar darah," kata Yasin. Dari hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, lanjut Yasin, darah itu keluar akibat reaksi pil dan campuran minuman. Kerasnya formula akibat campuran itu akhirnya membuat luka pada organ pendengaran HN.

HN mengaku diperkosa secara bergilir oleh empat anak band asal Kalimantan di Apartemen Kuningan pada Kamis (23/4) dinihari. Keempat tersangka pelaku tersebut adalah Ag, Iv, Cr, dan Su. Keempat pelaku telah diringkus Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4). Dari hasil pemeriksaan polisi, Ag mengakui telah memperkosa HN, sementara tiga pelaku lainnya membantahnya.

Tim kuasa hukum korban, kata Yasin, akan menuntut keempat tersangka dengan Pasal 285 dan 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perkosaan. Selain itu, mereka juga akan dituntut dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyekapan dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan dalam melakukan kejahatan. "Mereka berkomplot dalam melakukan kejahatan terhadap korban," kata Yasin.

Dugaan pemerkosaan, kata Yasin, juga telah dibuktikan dengan adanya visum dari RSCM. Dari hasil visum, korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual pada hari kejadian. Hasul visum korban juga dipegang tim penyidik Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Yasin bersama tim kuasa hukum lainnya berencana mendatangi Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (28/4) mendatang. Tujuannya, untuk memberi keterangan tambahan dalam berita acara pemeriksaan. "Dalam penyusunan BAP sebelumnya, HN memberi keterangan tanpa didampingi kuasa hukum," lanjut Yasin.

0 comments