Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas, yang dinilai sudah terlalu lama beredar. Penarikan berlaku mulai 31 Desember 2008.

Penarikan 4 pecahan uang kertas itu tertuang terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:


Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)

Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)

Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)

Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
 

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang," jelas Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang dalam siaran persnya, Kamis (27/11/2008).

Empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), setelah adanya aturan pencabutan dan penarikan ini.

Bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. 

Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. 

Sementara itu, batas waktu penukaran di BI adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. 

0 comments